KISMADI,SH: PEMBUKTIAN PERDATA
9 Des 2010 Hukum acara perdata pada prinsipnya ”Mencari Kebenaran Formil”, meskipun demikian Mahkamah Agung dalam Putusan No. 3136 K/Pdt/1983, 22 Sep 2015 Mengenai kekuatan pembuktian alat bukti pengakuan diatur dalam pasal 1925 KUH perdata, pasal 174 HIR. a. Pengakuan murni dan bulat. b. 3 Des 2015 Di dalam penyajian alat bukti dari kedua hukum tersebut terdapat beberapa macam alat bukti yang dapat digunakan pada tahap pembuktian, 18 Feb 2016 Kedudukan Notaris dalam masyarakat masih 1 Distriani Latifah,”Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Tertulis yang mempunya kekuatan Pembuktian Hukum pihak atau gugatan secara perdata maupun pidana dari pihak lain. 14 Jul 2016 1 HUKUM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA alat bukti adalah alat yang digunakan untuk dapat 8 perkara perdata 26 Apr 2010 Dibandingkan dengan hukum acara pidana terdahulu yaitu HIR (Stb. 1941 Susunan .alat-alat bukti dalam HIR dilukiskan dalam pasal 295 HIR. Mengenai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi atau ahli yang tidak Alat Bukti Dalam Hukum Acara perdata | amrullahsidik's Blog
Alat Bukti Persangkaan dalam Hukum Acara Perdata Persangkaan, alat bukti ini diatur dalam Pasal 173 HIR, Pasal 310 RBG, dan Pasal 1915-1922 KUH Perdata. dalam Pembahasan tentang alat bukti dalam hukum perdata sebelumnya, telah dijelaska bahwa alat bukti persangkaan termasuk dalam Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) karena alat bukti tersebut tidak diajukan scara fisik melainkan diperoleh dengan cara menyimpulkan atau menarik PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA | Dahri Globe … Para pihak yang terkait dalam persidangan (hakim-tergugat-penggugat) tidak bebas menerima-mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukannya secara enumerative apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti, dengan kata lain hukum pembuktian yang berlaku disini masih bersifat tertutup dan terbatas. TEORI PEMBUKTIAN & ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM …
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA | Dahri Globe … Para pihak yang terkait dalam persidangan (hakim-tergugat-penggugat) tidak bebas menerima-mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukannya secara enumerative apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti, dengan kata lain hukum pembuktian yang berlaku disini masih bersifat tertutup dan terbatas. TEORI PEMBUKTIAN & ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM … Akan tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Jenis – Jenis Alat Bukti Pada Perkara Perdata dan Perkara ... Perkara Perdata; Mengenai alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam undang-undang Perdata Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk lebih jelasnya agar dapat membandingkan antar alat bukti perdata dan pidana sebagai berikut: Alat Bukti Hukum Acara Perdata Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I ...
25 Okt 2017 Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan 22 Okt 2017 Soal alat bukti ini secara umum diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 23 Jan 2013 BAB I PENDAHULUAN Dalam menyelesaikan sebuah perkara perdata maupun pidana, pihak yang bertugas menyelesaikan sengketa 27 Nov 2011 Kekuatan pembuktian petunjuk oleh hakim tidak terikat atas Beda halnya dengan alat bukti tulisan dalam hukum acara perdata akta otentik 23 Apr 2013 Dalam buku IV Kitab Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang pembuktian dan daluarsa, alat bukti tercantum dalam Pasal 1865. 9 Des 2010 Hukum acara perdata pada prinsipnya ”Mencari Kebenaran Formil”, meskipun demikian Mahkamah Agung dalam Putusan No. 3136 K/Pdt/1983, 22 Sep 2015 Mengenai kekuatan pembuktian alat bukti pengakuan diatur dalam pasal 1925 KUH perdata, pasal 174 HIR. a. Pengakuan murni dan bulat. b.
BAHAN HUKUM: MACAM-MACAM ALAT BUKTI